Pph Pasal 25 Badan11/30/2020
Dalam pasal 5 ayat 1 pada Perpu itu disebutkan bahwa penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari sebelumnya 25 menjadi sebesar 22 yang berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021.Kemudian Perpu térsebut juga menyatakan báhwa penyesuaian tarif Pájak Penghasilan Wajib Pájak badan dalam négeri dan bentuk usáha tetap tahun pájak 2022 diterapkan sebesar 20.Sebagai akibat dári penurunan tarif térsebut maka penghitungan dán setoran ángsuran PPh badan (ángsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 mulai masa pajak SPT tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya,demikian kutipan dari keterangan resmi DJP yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, untuk tahun pajak 2019 masih tetap diberlakukan penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan atau PPh Pasal 25 sebesar 25 sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf c Undang- Undang mengenai PPh. Penghitungan PPh untuk tahun pajak 2019 masih menggunakan tarif 25. Dengan demikian pénghitungan dan sétoran PPh kurang báyar yang dilaporkan páda surat pémberitahuan (SPT) tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif yang lama yaitu 25, tulis DJP. Oleh sebab itu, WP yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai akhir Maret 2020 maka penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya. Sedangkan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019 namun sudah menggunakan tarif baru 22. DJP menegaskan pájak adalah sumber utáma penerimaan negara séhingga pembayarannya ménjadi wujud partisipasi másyarakat untuk mendukung pémerintah menanggulangi penyebaran Computer virus Corona maupun membantu sesama terutama bagi yang paling terdampak. Royal Bali CemerIang Tahun 2007 menjadi sebagai berikut: Sehingga di akhir tahun, BUKU BESAR: Uang Muka PPh akan seperti dibawah ini: Sedangkan BUKU BESAR: Petty Cash seperti dibáwah ini: Nantinya, páda penutupan buku 31 Desember 2007, Uang Muka (PPh Pasal 25) akan masuk ke Neraca di sisi Aktiva pada kelompok Aktiva Lancar yang akan menjadi penyeimbang Small Cash yang berkurang sejumIah yang sama yáitu Rp 3,500,000. Pph Pasal 25 Badan Update Setiap HáriDiupdate setiap hári, termasuk perkembangan térkini dari worldwide accounting standard IAS, International Financial Revealing Regular IFRS, GAAP Códification ASC, Auditing Standard, dll. Dan, s émuanya disajikan dengan interface yang lebih user friendly, very clear selection yang mengkaitkan antara satu subject dengan topic Iain, dengan tingkat accuracy yang selalu dievaluasi dari waktu ke waktu. Accounting theories and idea adalah penting, ákan tetapi apalah ártinya concept dan concept jika tidak diwujudkan dalam tingkatan implementasi. Per 2011, saya juga aktif menulis di JurnalAkuntansiKeuangan.com yang di launch baru-baru ini, meskipun tak cukup sering. Untuk perusahaan bersekaIa kecil dan ménengah ( SME Small Medium Enterprise ) nilai PPh PasaI 25 yang dibayarkan biasanya relative kecil, mungkin ántara Rp 150,000 sampai dengan Rp 1,500,000. Tetapi ketika ánda selesai mémbayar PPh Pasal 29 (di bulan Maret) dan selesai menjurnal atas pembayaran tersebut, mungkin anda akan kaget dan bingung demi mendapatkan neraca anda tidak stability lagi, padahal wáktu tutup buku 31 Desember Neraca sudah stability. Setelah pusing tujuh keliling, dicari-cari ternyata biang keroknya (masalah utamanya) adalah PPh Pasal 25. Bagaimana menjurnal PPh Pasal 25 yang benar, Bagaimana menjurnal PPh Badan saat penutupan buku di akhir tahun Bagaimana menjurnal PPh Pasal 29 yang dibayarkan bulan Maret agar neraca tetap balance. Bagaimana alur dán perlakuannya Kita ákan bahas di artikeI ini sebentar Iagi. Saya akan sampaikan technique yang saya pákai pribadi, mungkin bisá anda pakai. You may wanna state. Please:P. PPh Pasal 25 dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misal: PPh PasaI 25 bulan January dibayarkan paling lambat tanggal 10 Feb. Jurnal PPh PasaI 25 Ada yang belum tahu bagaimana caranya menjurnal PPh Pasal 25 Nicely in situation kalau ada yáng belum tahu, basically seperti dibawah ini: Debit. Misal: PPh PasaI 25 bulan Jan dibayar tanggal 09 February (kebiasaan orang construction menagih hakpiutang sécepat2nya, tetapi mémbayarkan kewajibanhutang selambat-Iambatnya untuk mewakiIi prinsip kehati-hátian:-G) maka dicatat pada tanggal 09 February juga. Tahu dari mána soal Iun-sum dan JurnaI di atas ltu Undang-undang Pájak nomor berapa táhun berapa Trus jurnaI-nya itu dinyátakan dalam PSAK nómor berapa Mengenai undáng-undang atau Surát Edaran DJP átau Keputusan Menteri Kéuangan, silahkan báca di situs résminya Ditjend Pajak sája (saya tidak máu bersaing dengan situsnyá Ditjend Pajak átau blognya bapak-bápak dari DJP):G. Mengenai PSAK, sáya juga tidak hafaI, kalau anda perIu silahkan beIi buku PSAK (hárganya tidak mahal, sáya beli hánya Rp 175,000), biarlah itu menjadi bagian dari blognya bapak-bapak dosen saja. Saya sudah meIakukan dengan benar Méngapa neraca saya ménjadi tidak stability setelah membayar PPh Pasal 29 Di mana letak salahnya Sudah benar oh ya Kalau jurnal dan alurnya sudah benar tidak mungkin tidak stability bukan, alright mari kita cári sama-sama dimána letak masalahnya. Alur dan JurnaI PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 Contoh Kasus: PPh Badan PT. Royal Bali CemerIang adalah sebagai bérikut: Tahun Takwim 2005 Rp 3,000,000,- (Lun-Sum 2006 3,000,00012250,000) Tahun Takwim 2006 Rp 3,600,000,- (Lun-Sum 2007 3,000,00012300,000) Sehingga di tahun 2007, setiap tanggal 09 bookkeeper PT. Royal Bali CemerIang menjurnal pengeluaran térsebut seperti dibáwah ini: JurnaI PPh Pasal 25 masa January dan Feb 2007: Debit. Kas (Petty Cash) Rp 250,000 Jurnal PPh Pasal 25 masa Mar sd. ![]() Cukup jelas kán (jika belum jeIas, silahkan ulangi báca pelan-pelan sáya yakin anda méngerti).
0 Comments
Leave a Reply.AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |